Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali mengalami perubahan regulasi, terakhir dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru.
Ketahui lebih lanjut istilah dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Istilah PBJ berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai berikut: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Kompetensi Melakukan Perencanaan PBJP Level-1; Kompetensi Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Level-1; Kompetensi Mengelola Kontrak PBJP Level-1; dan. Kompetensi Mengelola PBJP secara Swakelola Level-1. Waktu pelatihan: 18 Juni - 17 Agustus 2023. Batas pendaftaran: 3 Agustus 2023. CARA PENGADAAN BARANG / JASA DI LUAR NEGERI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Barang/ Jasa Pem erintah yang selanjut nya dise but Pengadaan Barang/ J asa adalah kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa oleh Kementerian/Lemb aga/Perangk at Dae rah yang